Friday, 03.29.2024
My site
Site menu
Our poll
Rate my site
Total of answers: 1
Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0
Main » 2009 » July » 16 » MANIFESTO HIZBUT TAHRIR INDONESIA : SISTEM PERADILAN ISLAM
MANIFESTO HIZBUT TAHRIR INDONESIA : SISTEM PERADILAN ISLAM
11:32 AM

BAB III

SISTEM PERADILAN ISLAM : Rahmat bagi Seluruh Rakyat

Hanya Islam yang Dapat Memberikan Keadilan bagi Seluruh Umat Manusia

Kedamaian dan ketenteraman hidup dalam masyarakat tidak mungkin bisa diwujudkan tanpa keadilan. Persoalannya, keadilan seperti apa? Selama ini, pengertian keadilan ditetapkan menurut standar yang tidak jelas. Keadilan menurut sudut pandang tertentu tentu akan berbeda dengan pengertian keadilan menurut sudut pandang yang lain. Sebagai contoh, orang yang menghina Nabi Muhammad menurut ketentuan syariah Islam harus dihukum mati, apakah ini adil? Ataukah justru sebaliknya, orang seperti ini harus dilindungi dengan alasan kebebasan berekspresi?

Dalam sistem sekuler, pengertian dan standar keadilan ditentukan menurut akal manusia melalui anggota parlemen. Mereka menetapkan ketentuan-ketentuan hukum menyangkut apa yang dimaksud dengan kejahatan dan apa pula sanksi bagi pelakunya. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, misalnya, menyerukan jihad guna melawan pendudukan AS di Irak dan Afghanistan, secara teoretis dapat dianggap kejahatan “menunjukkan permusuhan kepada negara sahabat”, meski pada hakikatnya seruan jihad itu adalah sebuah kewajiban agama. Sistem peradilan sekuler juga memberikan hak prerogratif kepada presiden untuk memberikan pengampunan (grasi, amnesti, dan abolisi) kepada seorang penjahat.

Sementara dalam Daulah Khilafah, syariah Islam menjadi standard yang digunakan untuk menentukan apa yang dimaksud dengan kejahatan sekaligus menetapkan aturan sanksinya. Dengan pijakan yang khas inilah, para hakim (qadhi) memberikan putusan hukum yang adil kepada seluruh anggota masyarakat. Dalam Daulah Khilafah tidak ada pemisahan antara peradilan sipil dengan peradilan syariah, karena semua putusan hukum diberikan dengan menggunakan dasar syariah Islam. Maka jelas sekali, tidak mungkin terwujud keadilan di tengah masyarakat hingga seluruh undang-undang yang terkait dengan peradilan, definisi kejahatan, hukum pembuktian, jenis sanksi, hak pengampunan dan lain-lainnya, semuanya didasarkan pada syariah Islam. Dan hanya Khilafah saja yang bisa memberikan jaminan bahwa seluruh hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan sistem peradilan diambil dari al-Quran dan as-Sunnah. Hanya dengan cara inilah keadilan di tengah masyarakat bisa diwujudkan.

***

Sistem Peradilan Islam Memberikan Putusan Tanpa Berbelit-belit

Warga negara biasa di Indonesia sering kali merasa frustrasi ketika berusaha mendapatkan keadilan, karena ruwetnya proses hukum yang berlaku di sini. Meskipun vonis sudah ditetapkan, para pihak masih bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi sehingga putusan hukum harus tertunda. Ketika pengadilan tinggi sudah mengambil keputusan, para pihak masih bisa lagi mengajukan kasasi. Maka putusan hukum kembali tertunda. Akibatnya, dalam sistem peradilan warisan penjajah Belanda ini ribuan kasus tertunda dan mengantri di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sementara kasus-kasus baru terus bertambah setiap hari. Realitas semacam ini hanya akan mendorong para pelaku kejahatan, yang mengerti seluk-beluk sistem peradilan, mengulur-ulur putusan hukum. Sebab, sekalipun vonis sudah dijatuhkan, mereka masih bisa mengajukan banding dan kasasi, sehingga keputusan hukum bisa ditunda. Wajar bila dalam kasus sengketa tanah, misalnya, bisa memakan waktu lebih dari 20 tahun untuk sampai keputusan di tingkat kasasi MA. Itupun masih ada lagi upaya hukum yang disebut PK atau peninjauan kembali. Jadi kapan keadilan itu akan datang?

Daulah Khilafah akan mengakhiri sistem yang berbelit-belit dan bertele-tele ini. Dalam sistem peradilan Islam, putusan hukum yang dibuat oleh qadhi atau hakim adalah putusan yang final. Tidak ada lagi mahkamah banding. Jadi, tidak ada satu pun pihak yang dapat mengubah putusan qadhi itu. Kecuali jika vonis tersebut bertentangan dengan syariah Islam yang pasti (qath’iy), yang tidak ada ikhtilaf di dalamnya; atau ketika hakim mengabaikan fakta yang pasti, tanpa alasan yang jelas. Bila terjadi penyimpangan-penyimpangan seperti itu, maka kasus tersebut bisa dibawa ke Mahkamah Madzalim. Dengan cara inilah, publik bisa mendapatkan keadilan dalam waktu yang singkat, dan tidak membebani pengadilan dengan antrian kasus yang sangat panjang. Para pelaku kejahatan pun tidak bisa lepas dari rasa takut, karena vonis yang ditetapkan pengadilan akan segera dieksekusi.

***

Seseorang Tidak Bisa Dihukum Tanpa Bukti

Sistem peradilan sekuler membuka pintu kedzaliman. Dalam sistem peradilan warisan penjajah Belanda ini, kedzaliman sudah terjadi sejak saat sebuah kasus dilaporkan kepada kepolisian. Banyak orang yang dengan penuh kedengkian menyampaikan tuduhan palsu kepada pihak lain dengan tujuan agar lawannya dijebloskan ke penjara. Saat ini, ada ribuan orang tak bersalah di Indonesia yang didzalimi, ditangkap, dan dijebloskan ke penjara semata-mata karena alasan kecurigaan.

Dalam sistem peradilan Islam, seorang harus tetap dianggap tak bersalah sampai bisa dibuktikan kesalahannya, sehingga tidak ada alasan untuk memasukkannya ke penjara. Selanjutnya, menjadi tugas penuntut untuk membuktikan kesalahan pihak tersangka. Jika gagal, kasus tersebut akan segera dibatalkan, kecuali apabila hakim berdasar bukti yang ada memiliki kecurigaan, bahwa tersangka akan melarikan diri. Tanpa bukti yang ada, hakim tidak bisa menahan tersangka lebih lama. Tersangka harus segera dibebaskan. Demikianlah, Daulah Khilafah akan membebaskan rakyat dari kedzaliman sistem peradilan sekuler yang berlaku saat ini.

***

Penguasa Dapat Diajukan ke Depan Pengadilan

Dalam sistem peradilan sekuler yang berlaku di Indonesia saat ini, presiden, gubernur, dan para menteri tidak dapat didakwa atas kekeliruan kebijakan mereka, selama kebijakan itu dianggap berdasarkan undang-undang yang ada. Karena itu, masyarakat tidak dapat mengajukan mereka ke muka pengadilan meski telah nyata-nyata melakukan sebuah kebijakan yang keliru, seperti penerbitan “Release and Discharge” oleh presiden untuk sejumlah penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hanya membayar kembali utangnya sekian persen sehingga merugikan negara ratusan trilyun rupiah. Kebijakan itu dianggap benar karena menurut peraturan, Presiden berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang sudah dibuat lebih dulu, boleh menerbitkan R and D itu. Maka, Presiden tidak dapat dituntut di muka hakim, kecuali bila ada indikasi korupsi atau suap dalam pengambilan keputusan tersebut. Ini juga tidak mudah dibuktikan karena biasanya suap atau korupsi seperti ini dilakukan dengan sangat rapi dan transaksinya dilakukan di luar negeri. Yang bisa dilakukan oleh masyarakat hanyalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar undang-undang atau sebuah peraturan yang dinilai tidak bagus seperti UU Kelistrikan, dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam sistem Islam, tidak ada seorang pun yang tidak bisa diajukan ke muka pengadilan. Semua bisa, meski ia adalah seorang Khalifah atau pejabat tinggi negara. Qadhi Madzalim dari Mahkamah Madzalim akan menyidang kasus-kasus yang melibatkan penguasa atas kekeliruan kebijakan yang mereka ambil. Qadhi Madzalim juga berhak menghukum dan memberhentikan penguasa.

Views: 9780 | Added by: ardianz | Tags: Islam, manifesto, Khilafah | Rating: 0.0/0 |
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form
Search
Calendar
«  July 2009  »
SuMoTuWeThFrSa
   1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031
Entries archive
Site friends
  • Create your own site
  • Copyright MyCorp © 2024
    Free web hostinguCoz