BAB IV
SISTEM PERGAULAN ISLAM : Laki-Laki dan Perempuan Bekerjasama untuk Meraih Keridhaan Allah SWT
Pergaulan Berdasarkan Sistem Islam, Bukan Nilai-nilai Barat yang Rusak
Sistem
pergaulan adalah sistem yang mengatur interaksi antara laki-laki dan
perempuan di tengah masyarakat. Sistem pergaulan yang diterapkan Daulah
Khilafah adalah sistem berdasar pada syariah, bukan nilai-nilai Barat
yang rusak. Saat ini, masyarakat Barat tengah mengalami kehancuran
moral karena mengadopsi prinsip liberalisme atau “kebebasan”. Menurut
paham liberalisme, setiap orang boleh berpikir, berpendapat, bertingkah
laku termasuk berpakaian dan bergaul dengan bebas.
Atas dasar prinsip ini, laki-laki
dan perempuan di Barat bergaul bebas hingga menjalin hubungan intim di
luar ikatan pernikahan. Akibatnya, banyak anak-anak lahir tanpa bapak
yang jelas. Tanpa ikatan pernikahan, membuat seorang perempuan di sana
harus menanggung semuanya sendiri. Lahirlah fenomena “single mother”
yang harus menafkahi anaknya, menyediakan tempat tinggal dan berbagai
kebutuhan lainnya sendiri, sehingga anak-anak kehilangan kasih sayang
dan asuhan kedua orangtuanya.
Menurut
Islam, manusia tidaklah “bebas”. Setiap manusia adalah hamba Allah SWT.
Dia terikat pada aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam syariah-Nya,
baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan di tengah masyarakat.
Karena itu, seorang Muslim harus menjaga pergaulan dengan lawan
jenisnya sesuai dengan aturan Islam. Kesediaan laki-laki dan perempuan
bergaul dengan benar akan menjamin terbentuknya sebuah masyarakat yang
mulia dan terhindar dari segala bentuk penyakit sosial (pergaulan
bebas, anak lahir tanpa bapak, single parent, stress sosial, family disorder,
dan lainnya), seperti yang saat ini marak terjadi di negeri-negeri
Barat. Selain itu, menjadi kewajiban negara untuk memastikan agar
seluruh warganya patuh dengan syariah Islam dalam pergaulan. Karena
itu, dalam Daulah Khilafah, tidak seorang pun boleh bergaul bebas
dengan lawan jenisnya melampuai batas apalagi berzina, bebas berpakaian
sekehendak hatinya atau minum alkohol dengan alasan kebebasan.
Pendeknya, syariah Islam harus dijadikan sebagai landasan dalam bergaul
dan berinteraksi di tengah masyarakat.
***
Hak
dan Kewajiban Kaum Laki-Laki dan Perempuan Ditentukan oleh Allah SWT
Sesuai Fitrah Masing-masing, Bukan Berdasar Konsep ”Kesetaraan Gender”
ala Barat
Allah
SWT adalah pencipta manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam
pandangan-Nya, tidak ada kelebihan salah satu dibandingkan yang lain.
Bagi-Nya, satu-satunya ukuran yang membedakan kedudukan mereka adalah
ketaqwaannya. Dalam al-Quran Allah SWT berfirman :
يَا
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى
وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ
عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Hai
manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya
orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang
paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi
Maha Mengenal.” (Qs. al-Hujurat [49]: 13)
Baik
laki-laki maupun perempuan dapat meraih kedudukan yang tertinggi dengan
jalan taat kepada aturan Allah SWT. Menurut Islam, laki-laki dan
perempuan boleh beraktivitas di tengah masyarakat sesuai kedudukan
mereka sebagai manusia. Allah SWT telah mengamanahkan tanggung jawab
yang sama kepada laki-laki dan perempuan, sesuai dengan fakta bahwa
mereka memiliki kesamaan dalam hal kebutuhan fisik, naluri, dan
kemampuan akal. Tapi, Allah SWT juga memberikan kepada keduanya
tanggung jawab yang berbeda, sesuai sifat jenis kelamin keduanya yang
berbeda.
Dalam
hal-hal yang keduanya memiliki kesamaan, Allah SWT memberikan tanggung
jawab yang sama. Keduanya memiliki kewajiban menjalankan shalat, puasa,
zakat, haji, berbakti kepada kedua orangtua, mendakwahkan Islam,
mengoreksi kebijakan penguasa, dan sebagainya. Sedangkan dalam hal-hal
yang keduanya memiliki perbedaan, Allah SWT pun memberikan tanggung
jawab yang berbeda kepada keduanya. Jihad misalnya, hanya diwajibkan
untuk laki-laki, tidak wajib bagi perempuan. Laki-laki wajib memberikan
nafkah bagi anggota keluarganya, sedangkan perempuan tidak. Menyusui
dan mengasuh anak adalah tanggung jawab perempuan, bukan laki-laki.
Begitu juga mengatur rumah tangga, adalah kewajiban perempuan, meski
laki-laki dianjurkan untuk membantunya.
Orang-orang
Barat tidak mau mengakui realitas keterbatasan akalnya dan merujuk
kepada wahyu Allah SWT. Mereka justru mengadopsi pendekatan simplistik
untuk menghadapi persoalan yang rumit ini, yaitu dengan memaksakan
pendapat bahwa laki-laki dan perempuan adalah setara dan memberlakukan
prinsip “kesetaraan gender” bagi keduanya. Konsekuensinya, perempuan
menjadi mitra laki-laki dalam pekerjaan mencari nafkah. Tapi, fitrah
biologis perempuan tak ayal menunjukkan bahwa tanggung jawab mengandung
dan menyusui anak masih merupakan tanggung jawab perempuan. Dengan
konsep “kesetaraan gender” tersebut, kaum laki-laki justru telah
membebani kaum perempuan dengan beban yang sesungguhnya menjadi
tanggung jawab laki-laki.
Daulah
Khilafah akan menerapkan syariah Islam yang terkait dengan interaksi
antara kaum laki-laki dengan kaum perempuan dan akan membebaskan kaum
perempuan dari kedzaliman sistem sekuler.
***
Peran Kaum Perempuan dalam Masyarakat
Tanggung
jawab utama seorang perempuan dalam sebuah masyarakat adalah di dalam
rumah tangganya. Sedangkan peran utama perempuan adalah menjadi seorang
ibu dan istri. Sesungguhnya, mengatur urusan rumah tangga dan mengasuh
anak-anak adalah tanggung jawab yang amat berat dan juga mulia. Bila
seorang perempuan ingin mengambil pekerjaan yang diyakini tidak akan
mengganggu tanggung jawab utamanya itu dengan bekerja di luar rumah,
misalnya, maka syariah pun mengizinkannya. Demikianlah, perempuan boleh
mengambil peran dalam sektor pertanian, industri, maupun perdagangan.
Karena itu, seorang perempuan boleh menjadi dokter, guru, insinyur,
ilmuwan, hakim, pegawai negeri, politisi, anggota Majlis Umat dan
sebagainya. Selain itu, perempuan juga boleh memiliki harta pribadi,
baik harta bergerak maupun tak bergerak. Tetapi, perempuan tidak boleh
bekerja pada bidang-bidang yang mengeksploitasi karakter
keperempuanannya, misalnya sebagai model iklan, peragawati, dan
lain-lain. Perempuan juga tidak boleh menduduki jabatan-jabatan puncak
di pemerintahan (semisal presiden, khalifah atau lainnya), karena
Rasulullah saw. telah mengecualikan perempuan dari tanggung jawab ini.
Pada saat putri Kisra, Raja Persia, dinobatkan sebagai penguasa,
Rasulullah saw. bersabda:
« لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً »
“Tidak akan beruntung suatu kaum apabila mereka menyerahkan pemerintahannya kepada seorang perempuan.” (Hr. al-Bukhari)
***
Tanggung Jawab Nafkah pada Suami
Tanggung
jawab menyediakan nafkah bagi seluruh anggota keluarga terletak di
pundak suami. Jika karena suatu alasan tertentu, suami tidak mampu
melaksanakan tanggung jawab tersebut, maka tugas memberikan nafkah
tersebut berpindah kepada kerabat terdekat yang mampu. Bila sebuah
keluarga tidak memiliki seorang pun yang mampu memberikan nafkah, maka
negara bertanggung jawab untuk menyediakan nafkah bagi mereka.
***
Khilafah Akan Mengatur Interaksi antara Laki-laki dan Perempuan
Pada
dasarnya dalam masyarakat Islam, kehidupan laki-laki terpisah dari
kehidupan perempuan. Karenanya, pergaulan bebas antara laki-laki dan
perempuan, serta aktivitas campur-baur (ikhthilath)
di antara keduanya tidak dibolehkan. Namun demikian, laki-laki dan
perempuan bisa bertemu dalam aktivitas-aktivitas tertentu di mana ada
kepentingan yang dibenarkan oleh syariah, misalnya dalam perdagangan,
jual-beli, sewa-menyewa, urusan perwakilan (wakalah),
urusan kesehatan, pendidikan, dan perkara-perkara mubah lainnya. Untuk
keperluan yang sifatnya wajib, seperti pelaksanaan ibadah haji atau
pembayaran zakat, dan keperluan yang sifatnya sunnah (mandub),
seperti sedekah, membantu orang yang membutuhkan pertolongan, atau
menengok orang sakit, laki-laki dan perempuan boleh bertemu. Selain
itu, perempuan tidak dilarang keluar rumah untuk memenuhi keperluannya
selama bisa menjaga cara berpakaian dan pergaulan sesuai dengan
tuntunan syariah.
Laki-laki dan seorang perempuan yang tidak mempunyai hubungan mahram dilarang berduaan (khalwat)
di suatu tempat tanpa ada orang ketiga bersama mereka. Begitu juga
tidak seorang pun boleh memasuki ruang tertentu yang secara syar’i
memerlukan izin. Rasulullah saw. pernah bersabda:
«لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ»
“Tidak diperbolehkan seorang laki-laki dan perempuan berkhalwat, kecuali jika perempuan itu disertai mahramnya.” (Hr. al-Bukhari)
Di samping itu, sebelum keluar rumah, seorang perempuan juga wajib mengenakan khimar (kerudung penutup kepala hingga dada) dan jilbab (jubah) yang akan menutupi tubuhnya dari pundak hingga tumit. Dalam al-Quran Allah SWT berfirman :
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ
أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
رَحِيمًا
“Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. al-Ahzab [33]: 59)
Kaum laki-laki juga wajib menutup auratnya, yakni bagian tubuh dari pusar hingga lutut.
***
Hukum-hukum Islam Akan Menciptakan Masyarakat yang Khas dan Tenteram
Saat
ini, masyarakat Indonesia tengah berada dalam bahaya, di mana angka
kejahatan seksual mengalami peningkatan dari hari ke hari. Pesta
campur-baur, perbuatan tak senonoh, dan perilaku vulgar terus-menerus
dipropagandakan untuk menghancurkan generasi muda kita. Maraknya
film-film cabul, pentas drama yang vulgar dan pesta-pesta dansa,
mendorong para generasi muda yang belum menikah untuk melanggar
batasan-batasan yang ditetapkan Allah SWT saat memuaskan dorongan
seksnya. Namun demikian, sebagaimana bisa kita lihat pada masyarakat
Barat, semua aktivitas ini tidak akan pernah menghasilkan kebahagiaan,
kepuasan, dan ketenteraman masyarakat.
Dengan
penerapan sistem pergaulan Islam akan menjamin terbentuknya masyarakat
yang mulia dan beradab; di mana laki-laki dan perempuan melaksanakan
aktivitas kehidupan sehari-hari dengan cara yang terhormat. Itulah
masyarakat yang memandang perempuan bukan sebagai komoditas yang bisa
dieksploitasi, tetapi sebagai warga negara yang terhormat dan aktif.
Sebuah masyarakat yang generasi mudanya terlindung dari pemikiran dan
gaya hidup yang merusak, dan hidupnya diarahkan oleh cara hidup yang
baik, yang membuat hatinya dipenuhi perasaan takwa kepada Allah SWT.
Sebuah masyarakat dengan lingkungan yang sehat, di mana generasi
mudanya dapat memenuhi dorongan naluriahnya dalam batas-batas yang
dibenarkan syariah. Jika Khilafah telah menciptakan kondisi yang sangat
baik itu, dan masih ada yang melakukan pelanggaran, misalnya melakukan
perzinaan, maka akan dikenakan sanksi tegas yaitu rajam atau jilid,
yang dilakukan di hadapan publik agar publik dapat mengambil pelajaran
darinya.
|